Harapan masyarakat akan legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga kini masih menjadi janji. Faktanya, aktivitas ilegal di sejumlah titik seperti Sungai Wariori, Waserawi, dan Warmumi justru kian marak.
Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas yang turun langsung meninjau lokasi, menggambarkan Sungai Wariori telah "berubah total" menjadi kubangan besar dan tercemar merkuri.
"Bentuk sungai ini sudah berubah total, menjadi kolam-kolam besar yang ditinggalkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal," tegas Yan seperti dikutip dari TV Parlemen, Jumat malam, 24 April 2026.
Kerusakan lingkungan yang masif ini pun mulai berbuah bencana, di mana banjir bandang yang melanda Manokwari pada April 2026 disebut-sebut sebagai dampak langsung dari penggundulan hutan dan pengerukan tanah oleh tambang ilegal.
"Saya meminta agar Kapolda dan Pangdam untuk menindak, melakukan penertiban dan mengembalikan lingkungan yang rusak," kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.
Selain merusak alam, aktivitas ini juga merugikan keuangan negara. Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal di Indonesia periode 2019-2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menyoroti adanya 1.068 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Aktivitas ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Manokwari hingga sekitar Rp375 miliar per tahun.
Secara terpisah, Kapolda Papua Barat Brigjen Alfred Papare mengaku serius menangani masalah ini. Ia telah menemui Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk membentuk tim khusus dan mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat sebagai solusi jangka panjang.
Namun, masyarakat dan aktivis menilai bahwa tanpa upaya serius memberantas "mafia tanah" dan oknum, segala upaya hanya akan menjadi formalitas belaka.
BERITA TERKAIT: