Anggota DPR RI Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani menilai pemenuhan kuota 30 persen untuk perwakilan perempuan tidak hanya dilakukan saat penyusunan daftar calon legislatif.
Menurutnya partai politik perlu membuka peluang dan ruang yang lebih luas bagi perempuan sejak proses rekrutmen dan kaderisasi.
Meski begitu, Tutik tetap mengapresiasi adanya putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 untuk mempertegas bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen calon legislatif perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
"Ini langkah penting dalam afirmasi politik perempuan di Indonesia," kata Tutik kepada
RMOL di Rumah Aspirasi Tutik Kusuma Wardhani di Denpasar, Bali, Kamis 4 Juni 2026.
Meski demikian, Tutik menyebut masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat perempuan enggan terjun ke dunia politik. Selain faktor budaya dan beban domestik, minimnya dukungan dan kesempatan yang diberikan partai politik menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi mereka.
Bahkan, Tutik mengaku pandangan sama disampaikan rekan-rekan seprofesinya di DPR RI dan juga di partai politik lainnya. Bahwa sejumlah politisi perempuan bisa menjadi momentum bagi partai politik untuk memperkuat kaderisasi perempuan berkelanjutan, tidak hanya sekedar memenuhi kuota persyaratan pencalonan legislatif.
Legislator Partai Demokrat ini berharap dengan adanya keputusan MK tersebut bisa menjadi pintu masuk para politisi perempuan bisa menjadi wakil rakyat dan memperjuangkan hak-hak perempuan di Senayan.
Karena, menurut dia perempuan lebih mengetahui apa saja yang layak aspirasi apa saja yang layak dibawa ke gedung DPR sesuai dengan apa yang terjadi di ranah kaum perempuan dalam bermasyarakat.
"Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya meningkat secara kuantitas. Tapi, juga mampu menghadirkan kualitas kepemimpinan dan kebijakan yang lebih bisa dirasakan untuk masyarakat," demikian Tutik.

*
Kontributor Bali
BERITA TERKAIT: