Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik. Karena itu, pendekatan pengelolaan partai tidak bisa disamakan dengan organisasi lain.
“Apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami, namun harus dibedakan antara manajemen organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik,” ujar Andreas kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Menurutnya, hal yang lebih mendesak adalah memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan partai dan tanggung jawab dalam pemerintahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis, terutama ketika partai berada dalam koalisi pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Andreas mendorong penguatan fungsi pengawasan, termasuk melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum, agar mampu menjalankan kontrol secara lebih efektif.
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum sebaiknya tetap diatur melalui mekanisme internal partai, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), mengingat setiap partai memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda.
“Nanti rakyat yang akan menilai,” kata Andreas.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik kaderisasi dan tata kelola organisasi yang baik telah dijalankan oleh PDIP, termasuk penerapan standar pengelolaan organisasi dan keuangan di tingkat pusat.
Dalam waktu dekat, DPP PDIP akan menggelar kaderisasi bagi jajaran inti partai, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Langkah ini bertujuan memperkuat pemahaman tugas dan fungsi organisasi, termasuk aspek akuntabilitas keuangan. Meski demikian, Andreas mengakui implementasi standar tersebut belum merata hingga ke tingkat daerah.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai, seperti belum adanya roadmap pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terintegrasi, pelaporan keuangan yang transparan, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
BERITA TERKAIT: