UU PPRT Wujud Negara Hadir Lindungi Pekerja Informal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 23 April 2026, 18:37 WIB
UU PPRT Wujud Negara Hadir Lindungi Pekerja Informal
Yosef Sampurna Nggarang. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) jadi tonggak penting memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

“Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang sebelumnya berada di sektor informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujar Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, Kamis, 23 April 2026.

UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dikawal lebih dari dua dekade. Karena itu, ia mengapresiasi DPR atas pengesahan regulasi tersebut.

Kehadiran UU ini menegaskan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM. Tak hanya mengakui status kerja, aturan ini juga menjamin hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, waktu kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, hingga akses terhadap jaminan sosial.

“Ini bukan sekadar norma, tapi juga harus diwujudkan dalam implementasi. Ada penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat.

Di sisi lain, implementasinya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan dan bebas dari praktik eksploitasi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA