Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai, pengesahan UU PPRT menjadi bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.
“Dari PRT itu langkah yang baik ya. Untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” kata Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya, pengakuan itu juga penting untuk memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri yang banyak bekerja sebagai PRT.
“Kalau kita mau PRT (pekerja rumah tangga) kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita mengakui dulu dong bahwa PRT itu sebagai pekerja (formal),” ujarnya.
Ia menilai isu pekerja rumah tangga selama ini kerap dipinggirkan karena berada di sektor informal. Padahal, banyak perempuan menggantungkan hidup dari pekerjaan domestik tersebut.
Asfinawati juga melihat peringatan hari buruh atau
May Day semakin inklusif karena diikuti lebih banyak kelompok pekerja dari berbagai sektor dan usia.
“Ini menunjukkan kesadaran makin luas,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan perlindungan buruh tidak cukup berhenti pada pengesahan aturan, tetapi juga harus dibarengi jaminan kebebasan berserikat dan perlindungan hak pekerja di lapangan.
BERITA TERKAIT: