UU PPRT Tonggak Penting Buruh Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 01 Mei 2026, 22:36 WIB
UU PPRT Tonggak Penting Buruh Perempuan
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting bagi pengakuan pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan jelas.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai, pengesahan UU PPRT menjadi bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.

“Dari PRT itu langkah yang baik ya. Untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” kata Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. 

Menurutnya, pengakuan itu juga penting untuk memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri yang banyak bekerja sebagai PRT.

“Kalau kita mau PRT (pekerja rumah tangga) kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita mengakui dulu dong bahwa PRT itu sebagai pekerja (formal),” ujarnya.

Ia menilai isu pekerja rumah tangga selama ini kerap dipinggirkan karena berada di sektor informal. Padahal, banyak perempuan menggantungkan hidup dari pekerjaan domestik tersebut.

Asfinawati juga melihat peringatan hari buruh atau May Day semakin inklusif karena diikuti lebih banyak kelompok pekerja dari berbagai sektor dan usia.

“Ini menunjukkan kesadaran makin luas,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan perlindungan buruh tidak cukup berhenti pada pengesahan aturan, tetapi juga harus dibarengi jaminan kebebasan berserikat dan perlindungan hak pekerja di lapangan.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA