Isi UU PPRT, Atur Upah, Jaminan Sosial hingga Sanksi bagi Penyalur

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Selasa, 21 April 2026, 16:43 WIB
Isi UU PPRT, Atur Upah, Jaminan Sosial hingga Sanksi bagi Penyalur
Ilustrasi Isi UU PPRT (Sumber: Freepik)
rmol news logo Rapat Paripurna ke-17 DPR dalam rangka penutupan Masa Sidang IV Tahun 2025–2026 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (22/4/2026). Rapat tersebut dihadiri 314 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi tiga pimpinan lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Selain itu, rapat turut dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Mengutip laman resmi MPR, sehari sebelumnya RUU PPRT telah disetujui di tingkat I dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Dasco, dengan persetujuan bulat dari delapan fraksi.

Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), yakni badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan layanan penempatan PRT. P3RT diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan.

Berikut rincian UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, soal upah hingga jaminan sosial:

Pasal 28

(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

Pasal 15

(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:

Pasal 31

(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Pasal 32

(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusanrmol news logo article
EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA