Dalam pembukaan rapat, Dasco mengatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPR dengan dihadiri 24 anggota dari 8 fraksi.
“Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat 1 Peraturan DPR tentang tata tertib, maka rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Dasco di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026.
Legislator Gerindra ini menjelaskan, rapat kerja Baleg secara khusus mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU PPRT yang telah melalui tahapan sebelumnya.
Dengan dimulainya tahapan pengambilan keputusan di tingkat I, RUU PPRT akan dibawa ke tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.
BERITA TERKAIT: