Pengesahan RUU Masyarakat Adat, hingga Perampasan Aset Ditargetkan Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 April 2026, 23:31 WIB
Pengesahan RUU Masyarakat Adat, hingga Perampasan Aset Ditargetkan Tahun Ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri).(Foto: Istimewa)
rmol news logo Setelah merampungkan pembahasan dan pengesahan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), DPR menargetkan pengesahan sejumlah RUU lainnya. 

Adapun RUU PPRT akan segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna pada Selasa 21 April 2026.

“Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat pleno di Baleg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026.

Dasco mengatakan, DPR masih menggodok sejumlah RUU yang mandek sejak puluhan tahun lalu. Mulai dari RUU Masyarakat Adat, hingga RUU Perampasan Aset.

“Seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah 20 tahun," kata Dasco.

Selain itu, kata Dasco, ada sejumlah RUU yang tengah digodok seperti RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK), RUU Tenaga Kerja hingga RUU Perampasan Aset.

“Insyaallah tahun ini (diselesaikan),” demikian Dasco.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA