Komentar Warganet:

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 17 April 2026, 00:59 WIB
Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Andrie Yunus dan komentar warganet pada unggahan akun Instagram RMOL. (Foto: Instagram)
rmol news logo Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang. Peristiwa yang melibatkan empat anggota BAIS TNI itu disebut dilatarbelakangi motif dendam pribadi.

Hal tersebut terungkap dalam pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026.

Dilansir dari unggahan dalam Instagram RMOL, Kamis malam, 16 April 2026, banyak warganet tidak mempercayai motif pelaku penyiram air keras terhadap Andrie hanya karena masalah dendam pribadi.

Banyak yang mempertanyakan apakan Andrie Yunus kenal dengan empat tersangka yakni Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. 

“Dendam pribadi apakah saling kenal,” tulis pemilik akun @r.mas_aji.

“Dendam pribadi nya ga d gali ya? Kenal ga korban ma pelaku ,punya utang/sangkutan piutang ga korban ma pelaku? Gitu aja,kalo dendam pribadi berarti saling kenal donk,coba periksa matang blm itu ubi nya,” beber akun @he.ru6014.

“Drama dicari² aja....kenal deket juga gak pastinyaaa....ngawur bebas aja....kreatif kaalo ngarang,” timpal akun @thechopperabiz.

“yg msk akal donk motipnya??” tegas akun @sersanvijaay yang disertai banyak emoticon menangis.

“Anak TK pun tidak akan percaya,” timpal akun @anggasetiawan04.

Bahkan ada warganet yang menuding bahwa kesaksian empat pelaku diduga untuk menutupi sesuatu.

“Drama apalagi ini .. demi melindungi…” tulis akun @radenaryo yang disertai emoticon tengkorak.

Dalam unggahan tersebut juga disertai pernyataan dari Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya yang menegaskan motif para pelaku mengarah pada persoalan personal.

“Motif para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujarnya.

Keempat pelaku, dijerat pasal berlapis, sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA