Menurut Ardi, putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem peradilan militer di Indonesia dalam memberikan keadilan bagi korban.
"Hal ini bukan lagi persoalan internal TNI, melainkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum dan keberanian negara melawan impunitas," kata Ardi.
Pandangan itu disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik bertema “Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK” di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam situasi seperti ini, kata dia, persoalan peradilan militer menjadi semakin mendesak untuk diselesaikan.
Ardi menilai bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer. Prinsip tersebut merupakan konsekuensi langsung dari asas equality before the law.
"Status sebagai prajurit tidak boleh memberikan jalur hukum khusus. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan secara nyata mengapa perubahan tersebut mendesak dilakukan," katanya.
Perwakilan KontraS, Vebrina Monicha dalam forum itu memaparkan, pada periode Oktober 2022-September 2023, terdapat 117 anggota TNI yang dijatuhi vonis oleh peradilan militer. Sebanyak 100 orang merupakan pelaku tindak penganiayaan, sedangkan 17 lainnya merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Namun, terhadap 100 pelaku penganiayaan tersebut, vonis yang dijatuhkan sangat ringan, yakni sekitar lima hingga enam bulan penjara, bahkan terdapat putusan dengan hukuman hanya satu bulan lima belas hari," katanya.
Sambungnya, pola serupa kembali terlihat pada periode Oktober 2023-September 2024. KontraS mencatat terdapat 131 vonis terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Masih kata Vebrina, dalam periode tersebut terdapat 123 kasus penganiayaan, dua kasus pembunuhan, dan enam kasus pembunuhan berencana. Namun, vonis yang dijatuhkan berada pada rentang tiga hingga sepuluh bulan penjara, dengan hukuman terberat hanya sepuluh bulan.
Menurutnya, ketika tindak penganiayaan, pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana terhadap warga sipil berujung pada hukuman yang ringan, maka pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan independensi peradilan militer tidak dapat lagi dihindari.
"Peradilan militer tidak boleh menjadi mekanisme yang menghasilkan disparitas perlakuan hukum antara anggota TNI dan warga sipil," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: