Tak Bakal Ada Kekacauan Jika Gibran Lengser

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 30 September 2026, 14:00 WIB
Tak Bakal Ada Kekacauan Jika Gibran Lengser
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Tidak bakal ada kekacauan yang memicu gelombang krisis politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan 11 orang lainnya terkait terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Demikian penegasan Sastarawan Politik Ahmad Khozinudin, dikutip Rabu 30 September 2026.

Malam ini MK akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

"Mayoritas rakyat santai saja," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, sikap mayoritas rakyat itu berbeda dengan pengamat politik Rocky Gerung yang menilai bahwa jika MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka, maka berpotensi memicu gelombang krisis politik yang luas.

Sebelumnya, kata Khozinudin, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengaku tidak bisa membayangkan dan khawatir akan terjadinya kekacauan atau kebingungan ketatanegaraan jika MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi tak ada rakyat yang khawatir saat Gibran dibatalkan status Cawapresnya," kata Khozinudin.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA