Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah mengatakan, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap proses persidangan tersebut.
Menurut Amir, berdasarkan informasi yang diterimanya menunjukkan adanya pembahasan khusus di lingkungan pemerintah mengenai perkara Gibran.
“Saya mendapat informasi yang sangat valid, ada pertemuan khusus secara tertutup ahli hukum dari berbagai universitas di Kemenko Polkam membahas kasus Gibran di MK,” kata Amir, dikutip Rabu 30 September 2026.
Amir mengatakan, pertemuan itu menunjukkan perkara Gibran tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum pemilu, tetapi juga memiliki kemungkinan implikasi politik dan keamanan.
“Ini menunjukkan keseriusan Kemenko Polkam dan pemerintah dalam menyikapi sidang Gibran,” kata Amir.
Perkara yang dimaksud adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon, termasuk enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. MK mencatat perkara tersebut mulai diperiksa pada September 2026.
Dalam perkembangan terakhir, MK melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Denny juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan prosedural, melainkan masuk ke substansi mengenai syarat pencalonan Gibran.
Amir menilai perkembangan persidangan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena menyentuh posisi Wakil Presiden yang saat ini sedang menjalankan pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Keputusan MK memberikan pengaruh terhadap aspek politik dan keamanan,” kata Amir.
Amir juga mengaitkan dinamika perkara Gibran dengan kemungkinan perubahan politik pada Oktober 2026, termasuk isu
reshuffle kabinet.
Namun, amir menekankan, berbagai kemungkinan tersebut masih bergantung pada proses hukum dan keputusan lembaga negara yang berwenang.
MK sendiri dalam penjelasan mengenai perkara tersebut menyatakan bahwa penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan persidangan bukan berarti MK telah mengambil pendirian mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek perkara maupun pokok permohonan.
Dengan demikian, substansi perkara masih harus dilihat berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
BERITA TERKAIT: