Dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Pemecatan keduanya dari dinas militer juga dibatalkan.
"Bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, pada Sabtu 5 September 2026.
Secara teknis, serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan merupakan tindak pidana penganiayaan biasa. Sebab, serangan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Terlebih, peristiwa itu melibatkan prajurit TNI yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.
Dari sisi kemanusiaan, Dimas menilai putusan tersebut sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.
"Bagi korban, keadilan tidak selesai hanya karena hakim menjatuhkan vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka," pungkasnya.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima catatan terhadap putusan banding tersebut.
Pertama, menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan akan efek jera dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Kedua, mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta kualitas pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama terkait dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer dinilai harus dibatasi pada tindak pidana militer. Sementara setiap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, terutama dengan korban warga sipil, wajib diperiksa melalui peradilan umum.
Keempat, mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.
Kelima, mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus. Negara juga diminta membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antara lain terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.
BERITA TERKAIT: