DPR Bahas 1.200 DIM RUU LLAJ, Angkutan Online Masuk Substansi Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 September 2026, 14:18 WIB
DPR Bahas 1.200 DIM RUU LLAJ, Angkutan Online Masuk Substansi Baru
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi V DPR RI mulai membahas secara intensif revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan 1.200 DIM untuk dibahas bersama DPR. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah perubahan dan penambahan pasal yang cukup signifikan.

"Surpres-nya sudah keluar, kemudian hari ini Daftar Inventarisasi Masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM, ini memang lumayan banyak," ujar Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru. Secara keseluruhan, terdapat 83 perubahan dalam DIM yang disampaikan pemerintah terhadap naskah akademik yang sebelumnya diajukan oleh DPR.

"Total perubahan yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83 pasal perubahan baru. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.

Lasarus menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Namun, jika membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaiannya ditargetkan paling lambat awal 2027.

Menurutnya, kehati-hatian sangat diperlukan karena revisi UU LLAJ memuat sejumlah substansi baru, termasuk pengaturan mengenai angkutan berbasis aplikasi atau online.

"Karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di dalamnya, soal kewenangan yang juga diatur, mungkin target kami paling lama di awal tahun depan selesai," ungkapnya.

Lasarus menegaskan, pembahasan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru mengingat banyaknya substansi baru yang harus dikaji secara mendalam, khususnya terkait aturan angkutan online.

"Paling lama, ya. Karena ini menyangkut angkutan online, kami harus hati-hati membahasnya satu per satu," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA