Mereka menilai isu tersebut tidak berdasar dan sarat framing yang membentuk opini publik tanpa bukti kuat.
Koordinator tim advokat, Dodi S. Abdul Kadir, menegaskan bahwa tudingan penerimaan maupun pemberian uang hanya bertumpu pada asumsi yang belum terverifikasi secara hukum.
Menurutnya, dalam hukum pidana, setiap dugaan harus dibuktikan dengan fakta material. Sementara informasi yang beredar saat ini dinilai belum memenuhi standar pembuktian.
“Informasi itu hanya berdasarkan keterangan yang belum bisa dibuktikan kebenarannya,” ujar Dodi di Cikini, Kamis, 16 April 2026.
Pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dari proses tersebut, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Tidak ada bukti yang bisa disampaikan terkait penerimaan atau pemberian uang,” kata Dodi.
Selain itu, kuasa hukum menilai pemberitaan yang berkembang cenderung menggiring opini publik seolah-olah Yaqut telah bersalah. Mereka menyebut narasi tersebut sebagai bentuk framing yang tidak diimbangi klarifikasi.
Ia menegaskan, tuduhan penggunaan dana untuk memengaruhi DPR juga tidak berdasar dan bersifat tendensius.
Tim advokat pun meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan tidak hanya mengandalkan testimoni tanpa dukungan bukti lain.
“Kalau memang ada aliran dana, harus ditelusuri secara jelas. Jangan hanya berdasarkan ‘katanya’,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: