Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum para pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya.
Menurut Syamsul, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari berbagai daerah yang dicantumkan dalam sejumlah dokumen muktamar, termasuk daftar hadir dan dokumen lainnya.
“Hari ini ada lima orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK,” kata Syamsul usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juni 2026.
Syamsul menjelaskan, jumlah korban yang diduga mengalami pemalsuan tanda tangan sebenarnya mencapai ratusan pengurus DPC PPP di berbagai daerah. Namun untuk tahap awal, baru lima orang yang secara resmi memberikan laporan kepada kepolisian.
“Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari berbagai daerah. Hari ini yang melapor baru lima orang dan ke depan kemungkinan akan bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu tersebut digunakan dalam proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). Karena itu, pihaknya menilai para korban mengalami kerugian baik secara hukum maupun moral.
“Ini menyangkut integritas para ketua DPC dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mereka,” katanya.
Adapun lima pelapor yang telah membuat laporan antara lain Fadli selaku Ketua DPC PPP Indramayu, Imam Fauzan A. Uskara selaku Ketua Umum PP GPK sekaligus Bendahara Umum, Akhdan selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Ansori selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Seluma, Bengkulu, serta M. Rifki Saefudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Cirebon.
BERITA TERKAIT: