Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menilai jeratan judi online dan pinjaman online memberi dampak yang luar biasa dalam kehidupan di masyarakat, mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, tekanan psikologis, hingga sejumlah kasus bunuh diri.
"Judi online bukan lagi sekadar persoalan individu atau kebiasaan buruk. Ini sudah menjadi kejahatan siber terorganisir yang menggerogoti ekonomi rakyat dan mengancam ketahanan sosial bangsa. Negara harus hadir dengan tindakan yang lebih keras dan tanpa kompromi," kata Yasonna dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 16 Juni 2026.
Di sisi lain, Yasonna juga mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses 3,45 juta situs judi online serta mengajukan pembekuan lebih 25 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.
Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perang terhadap judol ini masih jauh dari kata selesai.
Sebab, selama mata rantai di hulu belum diputus, situs baru akan terus muncul, dan cara-cara premanisme siber oleh Debt Collector pinjol bakal terus mengancam keselamatan nyawa masyarakat, bahkan keluarga yang tidak bersalah.
Karena itulah, melalui fungsi pengawasan di DPR RI, Yasonna mendesak adanya sinergi yang lebih agresif antara Komisi XI dan Komisi III DPR RI bersama Komdigi, OJK, dan Polri.
"Bandar besar, penyedia teknologi transaksi, dan seluruh jaringan yang menikmati keuntungan dari bisnis haram ini harus ditindak dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Selain penindakan hukum, Yasonna juga mendorong pembentukan Single Hotline atau layanan pengaduan terpadu.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia digital. Saya akan terus mengawal persoalan ini di parlemen agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat," demikian Yasonna.
BERITA TERKAIT: