Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 02 April 2026, 02:55 WIB
Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung
Perwakilan Forum Purnawirawan TNI Dwi Cahyo Suwarsono. (Foto: YouTube CNN Indonesia)
rmol news logo Polemik kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) terus menggelinding usai Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya perihal penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Perwakilan Forum Purnawirawan TNI Dwi Cahyo Suwarsono menyatakan bahwa gugatan itu merupakan hasil kajian yang menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum.

“Obyeknya adalah perbuatan melawan hukum yang menyangkut masalah ini dengan yakni menetapkan terhadap salah satu peneliti yaitu Mas Roy Suryo sebagai tersangka. Kemudian kami dari FPTNI mengkaji penerapan hukum yang dibuat oleh Polda Metro Jaya,” kata Dwi dalam forum Head to Head dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia, Rabu malam, 1 April 2026.

Lanjut dia, pasal-pasal dalam UU ITE yang disangkakan kepada Roy Suryo terindikasi ada abuse of power.

“Ini yang perlu kita luruskan dengan satu tindakan yang kita ambil, dengan melakukan somasi terhadap Polda Metro Jaya,” jelasnya.    

“Somasi kita berikan dua kali agar sebenarnya kami bisa berdialog dengan Polda Metro Jaya. Tapi somasi itu itu tidak direspons. Oleh karena dua kali somasi tidak direspons, maka kami melakukan gugatan ke MA. Nah dari situ lah kami merumuskan satu gugatan yang juga (bersama) masyarakat yang tergabung di dalam CLS (Citizen Lawsuit),” tambahnya.

Dwi menegaskan bahwa upaya yang dilakukan ini agar kasus ijazah yang sudah berbelit-belit ini cepat selesai. 

“Agar supaya ini segera dilakukan langkah-langkah hukum berikutnya, tetapi kan sampai sekarang ini ngegantung terus,” pungkasnya. rmol news logo article 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA