Rismon Sianipar Ngaku SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah Final

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 15 April 2026, 18:48 WIB
Rismon Sianipar Ngaku SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah Final
Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu 15 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Rismon Sianipar mengaku telah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah atau tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. 
 
Rismon juga mengaku sudah bisa tidur nyenyak usai kasus yang menjeratnya tersebut diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restoratif) 

"Tidur nyenyak!" kata Rismon di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu 15 April 2026.

Sementara, pengacara Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, dia bersama Rismon dan Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 atas status tersangka kliennya itu.

"Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final, di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua," kata Jahmada.

Diketahui, Rismon merupakan salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hingga kemudian Rismon menemui Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf agar memperoleh SP3. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA