“Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Jumat, 14 Maret 2026.
Habiburrokhman juga memastikan bahwa Komisi III DPR RI mengawal proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus agar penyidikannya berjalan cepat dan profesional.
“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional,” kata Politikus Gerindra ini.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam negara demokrasi tidak boleh dijawab dengan tindakan kekerasan ataupun premanisme.
“Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras kawasan Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut usai Andrie Yunus mengisi sinian atau podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB, 12 Maret 2026.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: