Sebagaimana diketahui para pelaku yang memiliki
mens rea (niat jahat) untuk mendapatkan keuntungan materiil tanpa kewajiban membayar dan nyata melakukan intimidasi dan tidak membayar (
non-payment).
Ini adalah perbuatan melawan hukum, inilah yang menjadi kausalitas absolut bahwa tindakan mengunggah video adalah akibat langsung yang tidak terpisahkan dari tindakan tidak bayar dan intimidasi para pelaku.
Tanpa aksi premanisme tersebut, tidak akan pernah ada reaksi unggahan di media sosial. Artinya, peristiwa "fitnah" yang mereka adukan digerakkan dan didorong oleh perilaku buruk mereka sendiri jadi pemilik cafe mengunggah video adalah bentuk
self-help (upaya membela hak), bukan niat memfitnah (
animus injuriandi).
Saya mengingatkan penyidik pada semangat KUHP baru, dengan memperhatikan Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional. jika ditemukan keadaan pemantik kontribusi tertentu sebab hukum tidak boleh buta warna. Peristiwa fitnah yang dilaporkan para pengunjung dan pembeli cafe ini tidak berdiri di ruang hampa, ia adalah reaksi dari sebuah aksi kejahatan awal mereka.
Bagaimana mungkin institusi hukum dalam hal ini kepolisian memberikan panggung kepada mereka para pelaku yang jelas-jelas menggerakkan terjadinya peristiwa pidana dengan cara mengintimidasi karyawan cafe dan tidak membayar pesanan?
Jika mengacu Pasal 70 huruf h, kontribusi kesalahan korban (pelapor fitnah) adalah faktor yang menggugurkan urgensi pemidanaan bagi pemilik cafe. Menghukum pemilik cafe berarti melegalkan perilaku culas para “oknum premanisme” pengunjung untuk membungkam korbannya.
Jika keadaan dan perbuatan para pelaku terutama dasar hukum Pasal 70 huruf h ini diabaikan, maka Bareskrim sedang menciptakan preseden buruk, bahwa siapapun boleh berbuat onar di resto, tidak bayar, dan jika pemiliknya mengadu ke publik, pemiliknya bisa dipenjara.
Ini bukan penegakan hukum, ini adalah pembajakan hukum oleh pelaku kejahatan.
Apalagi pemilik cafe dalam kasus ini tidak mengarang cerita, di mana faktanya dan ditegaskan para pelaku atas perbuatan dan keadaannya, mereka memang tidak bayar sehingga mengunggah peristiwa yang terjadi di cafe tersebut via media sosial Instagram adalah cara terakhir karena adanya intimidasi di lokasi.
Karenanya melihat fakta dari peristiwa penetapan tersangka bagi pemilik cafe harus gugur demi hukum termasuk laporan para anak muda tersebut harus di-SP3 (dihentikan) karena merupakan
exceptio doli mala (tuntutan yang didasarkan pada itikad buruk/kecurangan atas kontribusi perbuatan mereka sendiri).
Hukum pidana tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi para
social climber yang berperilaku tidak patut bagai “preman”. Jika seseorang makan tidak bayar lalu marah saat divideokan, maka dia telah melepaskan haknya untuk dilindungi nama baiknya.
Nama baik hanya milik mereka yang beritikad baik, melaksanakan kewajibannya. Menuntut pemilik membayar Rp1 miliar atas ketidakmampuan membayar makanan yang dipesannya sekitar Rp530.150, adalah lelucon hukum yang sangat menyakitkan rasa keadilan.
Dalam hukum pidana dikenal juga adanya doktrin
noodweer (pembelaan terpaksa) ada juga pembelaan atas kepentingan umum. Pasal 310 ayat (3) KUHP menyatakan: "Tidak merupakan pencemaran jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri".
Secara moral dan hukum, seseorang yang melakukan kejahatan dengan tidak membayar makanan, semestinya tidak boleh menggunakan mekanisme hukum dengan melapor delik fitnah untuk menyerang korbannya. Ini adalah
abuse of right penyalahgunaan hak hukum.
Hukum tidak boleh mengalahkan moral. secara sosiologis, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi Polri jika perilaku premanisme justru dilindungi oleh pasal fitnah atau pencemaran nama baik.
Namun, sebab fakta materiil dalam kasus ini malah pemilik cafe justru "dikunci" menjadi tersangka fitnah oleh Bareskrim dengan tuntutan fantastis Rp1 miliar, hal ini jelas menunjukkan adanya anomali penegakan hukum.
Azmi SyahputraDosen Hukum Pidana Universitas Trisakti; Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia. (Sekjen Mahupiki)
BERITA TERKAIT: