Dalam persidangan tersebut, tergugat II dan III, Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen, menghadirkan satu saksi ahli, Hotma P Sibuea, serta tiga saksi fakta. Sementara pihak penggugat menghadirkan ahli hukum Maruarar Siahaan.
Hotma menilai, penyelesaian perselisihan internal partai wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Mahkamah Partai atau lembaga lain yang secara tegas diatur dalam AD/ART.
“Bahwa perselisihan internal partai harus ditempuh terlebih dahulu oleh lembaga peradilan internal yaitu Mahkamah Partai atau sebutan lainnya yang diatur dalam AD/ART partai. Bila ada lembaga lain atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan AD/ART partai maka itu tidak sah. Dan lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara internal partai Tim itu sifatnya hanya ad hoc,” ujar Hotma dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Pendapat tersebut disebut diperkuat ahli yang dihadirkan penggugat, Maruarar Siahaan. Menurut kuasa hukum tergugat II dan III, Surya A Saragih, Maruarar menyatakan lembaga atau tim yang dibentuk di luar ketentuan AD/ART tidak sah.
“Bagaimana konsekwensi Yuridis jika terdapat lembaga atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan yang diatur dalam AD/ART? Maruarar dengan tegas menjawab tidak sah,” ungkap Surya.
Saksi fakta M. Thobahul Aftoni juga menyatakan tidak ada ketentuan dalam AD/ART PPP yang mengatur keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP.
“Setidaknya ada empat pasal dalam AD/ART partai yang mengatur tentang kedudukan institusi yang berwenang mengadili perkara internal yaitu Mahkamah Partai. Yaitu pasal 17, pasal 24, pasal 58 AD dan Pasal 19 ART PPP. Seluruhnya menyebut Mahkamah Partai. Tidak ada itu yang namanya Tim Penyelesaian Sengketa Internal,” ungkap Aftoni.
Keanggotaan Agus Suparmanto
Dalam persidangan, Aftoni juga menegaskan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP sah dan tercatat dalam sistem keanggotaan partai.
Menurutnya, Agus telah menyatakan keinginan bergabung dengan PPP pada awal 2025 dalam acara Halaqoh Ulama PPP di Semarang, Jawa Tengah.
Kesaksian tersebut diperkuat Nurman Zein Nahdi atau Didik yang menyatakan keanggotaan Agus telah tercatat secara resmi.
“Status keanggotaan Pak Agus Suparmanto tidak perlu dipersoalkan. Sudah sah dan resmi terdaftar di sistem keanggotaan PPP dan sudah terdaftar di SK Menkum maupun Sipol KPU RI,” tegas Didik.
Ia bahkan menyebut pihak yang masih mempersoalkan keanggotaan Agus sebagai “kader karbitan”.
Sementara itu, Surya mengatakan seluruh saksi fakta dari pihak penggugat maupun Tergugat I yang merupakan Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP juga mengakui keanggotaan Agus Suparmanto, yang kini menjabat Wakil Ketua Umum PPP.
Keanggotaan tersebut, kata Surya, telah disahkan melalui SK Menteri Hukum tertanggal 6 Oktober 2025.
BERITA TERKAIT: