Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan, Komisi III DPR Ingatkan Hakim PN Batam Paradigma KUHP Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 23 Februari 2026, 12:46 WIB
Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan, Komisi III DPR Ingatkan Hakim PN Batam Paradigma KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (Foto:RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam diminta untuk tidak gegabah dalam menerapkan pidana mati dalam kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. 

Sebab, paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi menekankan keadilan retributif atau pembalasan setimpal. Melainkan lebih menekankan keadilan rehabilitatif atau pemulihan. 

Diketahui, Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.

“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif ang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat jumpa pers seusai rapat internal Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman juga menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda secara mendasar dengan KUHP versi lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Gerindra ini pun mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mengatur aspek-aspek yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan kata lain, pemberlakuan hukuman mati tidak boleh gegabah.

“Pasal 54 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana,” tegasnya.

Terlebih, kata Habiburrokhman, berdasarkan informasi yang diterima DPR, ABK Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta disebut telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.

“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA