KUHAP Baru Dinilai Bisa Tutup Celah Abuse of Power, Reformasi Polri Diperkuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 06 Mei 2026, 10:23 WIB
KUHAP Baru Dinilai Bisa Tutup Celah Abuse of Power, Reformasi Polri Diperkuat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai telah mengakomodasi berbagai tuntutan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kesewenang-wenangan aparat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa substansi KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat antara DPR dan pemerintah.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman, menanggapi peristiwa Presiden Prabowo Subianto yang menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurutnya, aturan baru tersebut memperketat proses hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Selain itu, penggunaan upaya paksa dan penahanan juga diatur lebih ketat.

KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak warga negara, antara lain melalui pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, serta larangan tegas terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum.

Tak hanya itu, penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi, mulai dari etik, profesi, hingga pidana.

“KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah,” tambahnya.

Habiburokhman optimistis, jika diterapkan secara konsisten, KUHAP baru akan memperkuat reformasi Polri sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga memutuskan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri tetap melibatkan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA