Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Setyo menjelaskan, pengembalian aset atau asset recovery terus menjadi fokus utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Hingga saat ini, nilai aset yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun.
“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T,” ujar Setyo.
Menurutnya, asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata KPK terhadap pemasukan kas negara dari hasil pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ke depan, KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi dengan memperkuat penelusuran aset (asset tracing), pelaksanaan pembayaran uang pengganti, serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga.
“KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil Tipikor ke kas negara,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: