Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah di Sumatera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 20 Januari 2026, 19:49 WIB
Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah di Sumatera
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera.

Presiden yang menerima laporan hasil audit dari Satgas PKH dalam virtual di London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026 langsung memutuskan pencabutan izin. 

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Mensesneg dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. 

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penertiban usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

"Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA