Kabar itu diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata pria yang akrab dipanggil Pras.
Kendati demikian, Mensesneg belum mengungkapkan waktu pasti penandatanganan Perpres tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa dari sisi substansi, kebijakan itu telah siap untuk diberlakukan.
Selama ini, gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 sehingga selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian, meski beban kerja dan kompleksitas perkara terus meningkat.
Sementara itu, pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier mulai 2026 melalui PP Nomor 42 Tahun 2025 dengan besaran Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, yang tidak berlaku bagi hakim ad hoc.
Ketimpangan tersebut memicu kekhawatiran, bahkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka peluang mogok kerja nasional jika pemerintah dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret.
BERITA TERKAIT: