Pilkada Lewat DPRD Dinilai Aneh dalam Sistem Presidensial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 04 Januari 2026, 15:32 WIB
Pilkada Lewat DPRD Dinilai Aneh dalam Sistem Presidensial
Ilustrasi pemungutan suara.
rmol news logo Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial yang dianut Indonesia. 

Karena itu, wacana mengembalikan pilkada melalui DPRD dinilainya tidak sejalan dengan prinsip dasar sistem ketatanegaraan.

“Kalau kita presidensial maka tingkat daerah pun kita menganut polanya seperti di dalam memilih kepala negara ini, itu dipilih secara langsung, maka itu tidak bisa dihindarkan,” ujar Saiful di kanal Youtube Vinus Forum, Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menekankan, pemilihan langsung bukan sekadar pilihan teknis, melainkan konsekuensi historis dari keputusan Indonesia untuk tidak menganut sistem parlementer.

“Jadi memilih secara langsung adalah konsekuensi historis mengapa kita tidak menganut sistem parlementer yang dipilih oleh parlemen karena kita tidak punya raja,” jelasnya.

Saiful bahkan menyebut gagasan pilkada tidak langsung sebagai sesuatu yang janggal dalam praktik sistem presidensial. Ia menilai tidak ada preseden di dunia yang menunjukkan kepala daerah dipilih oleh parlemen sementara negara tersebut menganut sistem presidensial.

“Tidak ada di dunia ini sistem presidensial tapi di daerahnya itu dipilih oleh DPRD. Itu aneh banget,” tegasnya.

Dalam konteks perdebatan tersebut, Saiful menyatakan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Ia mengapresiasi putusan MK yang menegaskan prinsip keserentakan dan konsistensi pemilu dalam kerangka sistem presidensial.

“Kita bersyukur punya Mahkamah Konstitusi yang paham dengan ini. Nah MK sudah membuat keputusan yang sangat penting. Kita ikuti saja keputusan MK itu,” ujarnya.

Menurut Saiful, pilihan untuk tidak mengikuti putusan MK hanya terbuka jika ada kehendak politik ekstrem untuk mengubah fondasi konstitusi itu sendiri.

“Kecuali Anda mau membubarkan MK, dilakukan amandemen UUD,” pungkasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA