“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, dalam keterangan resmi.
Habiburrokhman menegaskan bahwa perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terwujud setelah 29 tahun reformasi.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” tegas legislator Gerindra ini.
Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP sebenarnya bisa dilakukan sejak awal masa reformasi 1998, namun selalu menghadapi berbagai hambatan dan rintangan.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: