Ia mendesak Polri melakukan pengusutan tuntas secara transparan dan memberikan sanksi berat guna menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.
Abdullah menegaskan bahwa nyawa warga sipil tidak boleh hilang akibat kecerobohan prosedur. Ia meminta kepolisian membuka fakta secara terang-benderang untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2026.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban diduga terlibat tawuran menggunakan senapan mainan water jelly di Jalan Toddopuli Raya, Makassar pada Minggu 1 Maret 2026.
Dalam proses pengamanan oleh Iptu N, senjata api milik perwira tersebut meletus dan mengenai punggung korban hingga tewas.
Abdullah mengingatkan bahwa penggunaan senjata api telah diatur ketat dalam Standard Operating Procedure (SOP) dan hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) saat situasi mengancam nyawa.
“Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat," kata politisi PKB ini.
BERITA TERKAIT: