Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kedudukan dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: