LPSK Disiapkan jadi Poros Pengelolaan Kerugian Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 04 Desember 2025, 05:39 WIB
LPSK Disiapkan jadi Poros Pengelolaan Kerugian Korban
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kedudukan dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Menurut Bob Hasan, Baleg DPR sedang menyiapkan penguatan peran LPSK dalam pengelolaan dan pengembalian kerugian korban melalui proses harmonisasi aturan yang masih terus dimatangkan. Menurutnya, proses ini melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, dan para ahli.

"Langkah ini bertujuan membulatkan konsep terkait kedudukan LPSK agar lebih jelas dan kuat secara hukum," kata Bob Hasab di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Proses pematangan konsep, menurut Bob Hasan, sengaja diulang karena masih ada hal-hal yang dinilai belum lengkap. Untuk menyempurnakan rumusan tersebut, Baleg kembali memanggil berbagai pihak terkait.

"Tujuannya untuk kita bagaimana membulatkan konsepsi terkait dengan kedudukan lembaga LPSK ini," kata Bob Hasan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA