Polemik Lahan Eigendom Verponding Surabaya Kelar Tanpa Lewat Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 19 November 2025, 22:33 WIB
Polemik Lahan Eigendom Verponding Surabaya Kelar Tanpa Lewat Pengadilan
Pimpinan Komisi II DPR turut hadir dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN dan masyarakat Surabaya. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Polemik lahan eigendom verponding di Surabaya menemui titik terang setelah DPR menggelar rapat bersama Kementerian ATR/BPN, Pertamina, dan masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut.

Sementara Pertamina yang dihadiri Dirut Simon Aloysius Mantiri menyebut siap berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan polemik lahan dari era kolonial Belanda itu.

"Pertamina memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR, serta kementerian dan lembaga terkait," kata Simon.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Zulkarnaen Arse, Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Andre Rosiade. Dari pihak warga, hadir koordinator warga terdampak EV Surabaya, Muchlis.

Adies Kadir memastikan penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, melainkan lewat mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” kata Adies. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA