Padahal hingga kini, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum yang sah masih atas nama Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
“Secara legal standing, yang sah memimpin dan memiliki kewenangan atas kantor partai adalah Pak Mardiono. SK Menkum belum berubah, jadi secara hukum kepemimpinan beliau masih berlaku,” kata Ketua DPP PPP Bidang Hukum periode 2020-2025 Andi Surya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Andi pun mengecam keras langkah pihak-pihak yang berusaha mengambil alih kantor partai tanpa dasar hukum.
“Kalau ada yang merebut kantor, itu sudah di luar hukum. Kantor ini adalah rumah bersama, bukan milik kelompok tertentu,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi potensi bentrokan, PPP telah meminta bantuan keamanan dari Polres Jakarta Pusat.
“Kami sudah bertemu dan meminta dukungan polisi bila ada aksi-aksi ilegal atau intimidasi,” ungkap Andi.
Ia juga menyebut telah menyerahkan bukti berupa video dan pesan ancaman yang beredar di media sosial kepada aparat kepolisian.
“Kami minta polisi bertindak tegas. Jangan sampai ada aksi perampasan atau tindakan melawan hukum di kantor PPP. Dan Alhamdulillah pihak kepolisian akan membantu,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, DPP PPP pun mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Kalau untuk kepentingan partai, datang baik-baik, kami terbuka. Tapi jangan ada aksi sepihak yang merusak persatuan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: