Kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 September 2025, Zulhas mempertanyakan kebijakan KPU untuk merahasiakan data tersebut.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan akses atas informasi yang berkaitan dengan pemimpin negara.
“Memang ada yang rahasia? Ya, setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu. Ya seperti di Menko Pangan, kan Anda boleh tahu apa saja, silakan,” kata Ketua Umum PAN itu kepada wartawan.
KPU sebelumnya mengeluarkan Keputusan (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang berlaku sejak 21 Agustus 2025.
Dalam aturan itu, sebanyak 16 dokumen pribadi capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik.
Di antaranya meliputi fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan ke KPK, riwayat hidup, hingga bukti kelulusan pendidikan.
Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 11/2024.
“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, telah ditetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis,” jelas Afifuddin, Senin (15/9).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga berlandaskan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu memperbolehkan adanya pengecualian informasi publik yang dianggap rahasia demi kepatutan dan kepentingan umum.
“Setelah dipertimbangkan dengan saksama, menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya,” tambah Afif.
Namun pada hari ini, Selasa, 16 September 2025, Afif resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tersebut setelah mendapat banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata dia.
BERITA TERKAIT: