Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus mengatakan, seandainya MK menerima permohonan Denny Indrayana cs, maka tidak serta merta Gibran turun dari singgasananya.
"Tetapi keputusan dikembalikan kepada MPR untuk diadakan Sidang Istimewa, kecuali atas kemauan dan kesadaran sendiri," kata Adian, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.
Namun bila permohonan Denny Indrayana cs ditolak MK, maka kubu Gibran boleh berlega hati dapat terus mengemban tugas sebagai Wapres.
"Namun tetap saja memiliki catatan tersendiri secara berita negara bahwa baru kali ini terjadi kasus "tidak wajar" atas kedudukan syarat pendidikan seorang wakil presiden," kata Adian.
Apapun keputusan sidang MK terkait kasus ini, kata Adian, segenap elite politik dan masyarakat harus tetap tenang dan jernih melihat persoalan agar tidak terpancing.
"Masyarakat harus tetap turut menjaga kepentingan nasional, mengawal persatuan dan kesatuan bangsa serta kepemimpinan nasional dibawah pemerintahan Presiden Prabowo sesuai amanat rakyat yang diterimanya dua tahun lalu," pungkas Adian.
BERITA TERKAIT: