Pengganti Rahayu Saraswati Masih Dibahas di DPP Gerindra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 11 September 2025, 15:19 WIB
Pengganti Rahayu Saraswati Masih Dibahas di DPP Gerindra
Rahayu Saraswati. (Foto: Instagram @rahayusaraswati)
rmol news logo Fraksi Partai Gerindra di DPR masih melakukan koordinasi dengan DPP terkait penempatan kader baru pengganti Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang mengundurkan diri pada Rabu, 10 September 2025.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Hariyadi menuturkan bahwa penempatan kader sebagai calon legislatif diatur dalam AD/ART partai politik, maupun undang-undang pemilu.

“Kami akan melakukan kajian terkait statement saudari Rahayu Saraswati baik itu sesuai ketentuan undang-undang MD3 karena yang bersangkutan adalah anggota DPR dan juga sesuai dengan undang-undang partai politik,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

“Kita juga harus menghormati mandat yang diberikan oleh masyarakat tiga wilayah tersebut, daerah Jakarta Pemilihan Jakarta III (yakni) Jakarta Barat, Jakarta Utara maupun Kepulauan Seribu,” sambungnya.

Ia menambahkan akan melaporkan kemunduran Saraswati kepada DPP Partai Gerindra untuk melakukan proses selanjutnya. 

“Yang jelas kita harus melihat dari semua aspek. Peserta pemilu itu adalah partai politik dan saudari Saraswati mendapat mandat dari satu wilayah pemilihan tertentu,” tutupnya. 

Pengunduran diri Rahayu Saraswati disampaikan dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya. Dalam keterangan itu, keponakan Presiden Prabowo Subianto ini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama dapil yang diwakilinya.

"Melalui pesan ini, saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya. Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Partai Gerindra” tutur Rahayu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA