“Saat ini tim teknis dari staf sekretariat dan tenaga ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan tim teknis pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM),” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Rabu, 16 Juli 2025.
Nantinya, hasil kerja timus dan timsin akan dicermati anggota Komisi III untuk kemudian diserahkan kembali ke panja. Panja kemudian akan mencermati dan mendiskusikan masukan yang ada.
Hasil diskusi panja kemudian diserahkan ke Komisi III. Jika disetujui, maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Selanjutnya, tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan tingkat II yakni pada rapat Paripurna.
Namun demikian secara teknis, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna.
“Karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” pungkas politisi Gerindra ini.
BERITA TERKAIT: