Puan Pastikan RUU Migas Segera Dibahas di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 22 September 2026, 12:38 WIB
Puan Pastikan RUU Migas Segera Dibahas di DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: RMOL Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) segera masuk tahap pembahasan di komisi terkait setelah sebelumnya dimasukkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan RUU Migas akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

"Ini kan tadi baru saja dimasukkan dalam Paripurna dan akan segera dibahas di Komisi terkait," kata Puan usai Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Puan belum memastikan target waktu pembahasan RUU Migas, termasuk kabar yang menyebut pembahasan ditargetkan selesai pada Oktober atau November.

"Jangan bicara target terus, tapi bagaimana pembahasannya itu nanti bisa bermanfaat, karena kita kan ada mekanismenya di DPR," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Migas yang diinisiasi DPR RI.

RUU tersebut mengarah pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) hulu migas untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam rancangan tersebut, BUK dirancang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengurusan izin usaha juga diarahkan diserahkan sepenuhnya kepada BUK untuk mempermudah proses bisnis Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Selain itu, RUU Migas mengatur penghimpunan dana khusus atau petroleum fund untuk mendukung eksplorasi dan pengembangan cadangan migas tanpa membebani keuangan negara. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA