KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 September 2026, 20:18 WIB
KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha
Mobil Toyota Kijang Innova Zenix yang disita tim penyidik KPK dari Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Humas KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix dari Vinna. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Budi menyebut bahwa, mobil tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna. Namun demikian, mobil tersebut diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adiknya Vinna, Dian Andhini Anggraheni (DAA).

Sebelumnya pada Senin, 21 September 2026, tim penyidik menyita satu unit mobil Mercedes-Benz (Mercy) milik Vinna. Mobil tersebut juga pemberian dari Eno yang diatasnamakan Rani Sorayya (RNS) selaku kerabat Vinna.

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan aliran uang, serta proses pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu dengan menelusuri dugaan praktik suap proyek, aliran uang, serta pemberian dan penyamaran aset kepada sejumlah pihak.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA