Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, target tersebut mempertimbangkan batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan panjang ya. Kita sudah ada
timeline-nya,
insyaallah dalam masa sidang ini," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Cucun, DPR perlu menuntaskan pembahasan RUU tersebut sesuai tenggat yang berkaitan dengan putusan MK.
"Karena sudah ada batas waktu dari Mahkamah Konstitusi juga, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan," ujarnya.
Cucun mengakui pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih menghadapi dinamika.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan, termasuk berkaitan dengan kebutuhan penetapan upah minimum (UMP) nasional.
BERITA TERKAIT: