Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-5'>DIKI TRIANTO</a>
OLEH: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 22 September 2026, 21:12 WIB
Raja Juli Sepi, Muncul Nusron
Kolase Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Dua nama menteri Kabinet Merah Putih sukses menjadi headline publik dalam beberapa pekan terakhir. Sayangnya bukan karena prestasi maupun gebrakan kebijakan akar rumput yang dikeluarkan, melainkan irisan ke kasus hukum.

Kedua anak buah Presiden Prabowo Subianto dimaksud adalah Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan dan Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baik Raja Juli maupun Nusron muncul pada perkara berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menhut Raja Juli dikaitkan dengan perkara dugaan gratifikasi pengurusan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sementara nama Nusron disebut-sebut dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meski berdasarkan penanganan terbaru dari KPK belum ada kaitan langsung ke Nusron, beberapa orang dekat dan anak buah politisi Golkar ini sudah menyandang status tersangka.

Jejak Amplop Raja Juli

Kasus yang menyeret nama Raja Juli bermula dari OTT KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Di luar perkara jual beli jabatan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Keterangan KPK, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari petani untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Penyidik menduga uang dikumpulkan dari 914 petani berkaitan kawasan sekitar 1.828 hektare. Uang dimaksud kemudian dikonversi ke pecahan Dolar Singapura.

Dalam proses penyidikan itulah, terungkap pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Dibenarkan Raja Juli, keduanya bertemu di Kementerian Kehutanan. Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup setelah pertemuan.

Dari pengakuan Raja Juli, ia baru mengetahui ada amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026.

Sekjen PSI ini selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026, beberapa hari setelah OTT terhadap Suhardiman. Namun laporan tersebut tidak diproses KPK berdasarkan mekanisme pelaporan gratifikasi lantaran pemberian itu sudah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Di bulan Juli 2026, KPK menemukan uang 12.000 Dolar Singapura. Penyidik menduga jumlah uang yang sebelumnya dikumpulkan untuk kepentingan Menteri Kehutanan mencapai 14.000 Dolar Singapura. Artinya, ada selisih 2.000 Dolar Singapura.

Selisih ini masih ditelusuri KPK. Penyidik juga menganalisis rangkaian penerimaan pada 2 Juni, pengembalian pada 12 Juni, hingga pelaporan penolakan gratifikasi pada 3 Juli.

Konstruksi inilah yang membuat nama Raja Juli tetap berada dalam radar penyidikan, meskipun KPK tidak atau belum menetapkannya sebagai tersangka.

KPK juga mendalami pertemuan Suhardiman dan Raja Juli serta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan. Alasannya jelas, kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberi rekomendasi.

Sayangnya, hingga kini lembaga antirasuah pimpinan Setyo Budiyanto tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Raja Juli. Kasus masih berlanjut, namun sorotan terhadap mantan timses Jokowi ini seolah mulai tenggelam.

Muncul Nama Nusron

Beberapa pekan kemudian, KPK kembali mengusut perkara yang bersinggungan dengan pemerintahan. 14 September 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selang sehari, delapan orang ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Para tersangka dimaksud adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Di sinilah nama Nusron mengemuka. Dari delapan tersangka itu, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Keterangan tersebut bukan sekadar berdasarkan kedekatan sosial. Melainkan diperoleh KPK dari keterangan yang dikumpulkan penyidik dan barang bukti elektronik. Alhasil, konstruksi perkara menjadi lebih terang.

KPK menyebut Erwin diduga menjadi penghubung antara pihak Summarecon dan pejabat pertanahan.

Pada awal Agustus 2026, menurut KPK, permintaan biaya pengurusan disampaikan melalui Erwin. Nilainya disebut Rp2 miliar. Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026 kepada Erwin melalui pihak perantara. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diserahkan Erwin kepada Sontang Coin sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Perkara tidak berhenti pada transaksi Rp1,5 miliar. Lembaga antirasuah menyita uang dan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Uang sebanyak Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia disita KPK. Temuan ini kemudian memperlebar konstruksi perkara.

KPK bahkan menggambarkan adanya dua struktur di lingkungan ATR/BPN: struktur resmi dan struktur yang disebut sebagai “bayangan”. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan keberadaan sejumlah pihak di luar struktur resmi yang diduga memiliki akses atau peran sebagai penghubung dalam perkara.

Fahd dan Arif diduga berperan sebagai pengepul, pengelola uang, sekaligus penghubung pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

Perkara Lain

Nama Nusron tidak hanya santer dalam perkara ATR/BPN. Dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji, muncul keterangan mengenai uang 400.000 Dolar AS yang diserahkan kepada Erik, perantara Zainal Abidin.

Zainal disebut sebagai teman Nusron ketika Nusron menjabat Ketua Pansus Haji DPR 2024. Dalam persidangan 18 Agustus 2026, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meminta Syaiful Bahri menyerahkan uang tersebut kepada Erik untuk memenuhi permintaan Zainal.

KPK kemudian menyatakan akan menelaah seluruh fakta persidangan tersebut karena setiap keterangan dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Namun, fakta persidangan tersebut memang ditempatkan secara terpisah dari perkara ATR/BPN.

Perkara ini menyangkut dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji, sedangkan perkara yang baru dibuka KPK pada September 2026 berkaitan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Kesamaannya hanya pada satu hal: nama Nusron muncul dalam informasi yang sedang didalami KPK.

Dari Raja Juli ke Nusron

Perkara Raja Juli dan Nusron memang tidak bisa diletakkan berdampingan jika dilihat dari pola kasusnya. Pada perkara Kuansing, Raja Juli muncul karena ada pertemuan langsung dengan kepala daerah yang kemudian menjadi tersangka, disusul persoalan amplop dan selisih nominal uang penelusuran KPK.

Sementara perkara ATR/BPN, nama Nusron muncul melalui jejaring orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan, kemudian diperkuat dengan konstruksi aliran uang dan peran para tersangka dalam pengurusan HGB.

Kesamaannya, baik Raja Juli maupun Nusron sama-sama belum dipanggil untuk diperiksa KPK. Alasannya: masih bergantung kebutuhan penyidikan.

Pada 17 September 2026, KPK lanjut menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Ruangan kerja maupun rumah Nusron tidak tersentuh.

Sehari setelahnya, Nusron buka suara. Ia mengaku tidak tahu-menahu duduk perkara suap Summarecon. Ia memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada KPK.

Yang berkembang kemudian proses pendalaman. Di kasus Kuansing, KPK masih menelusuri jejak uang dan proses pemberian serta pengembaliannya. Sementara di kasus ATR/BPN, KPK sedang mengurai jejaring orang yang disebut sebagai orang kepercayaan, aliran uang, hubungan dengan pejabat ATR/BPN, serta kemungkinan kebutuhan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

Di sinilah letak perhatian publik seolah tergeser.

Ketika perkara Raja Juli sempat ramai karena amplop dan selisih uang yang belum terurai, perkara baru di ATR/BPN menghadirkan konstruksi lebih besar: delapan tersangka, uang sitaan sekitar Rp106,3 miliar, serta empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

Fenomena Akses Kekuasaan

Meski beda perkara, ada kemiripan fenomena pada kasus Kuansing dan ATR/BPN. Bukan karena Raja Juli dan Nusron menerima uang, yang hingga kini juga belum ada temuan resmi dari KPK. Irisannya ada pada akses terhadap kewenangan negara.

Dalam perkara Kuansing, pihak daerah membutuhkan proses yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Atas dasar itulah ada pertemuan dengan Menteri Kehutanan yang kemudian diikuti persoalan "hadiah" amplop.

Di perkara ATR/BPN, pihak swasta butuh pengurusan HGB. Dalam prosesnya, ditemukan dugaan transaksi melibatkan pihak swasta, perantara, serta pejabat pertanahan. Di sekitar jaringan itu terdapat orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Sederhananya, kedua perkara ini menunjukkan pola yang mirip: kepentingan?"akses?"kewenangan negara?"transaksi. Bedanya adalah cara akses tersebut muncul.

Pada akhirnya, yang perlu diuji KPK bukan hanya soal siapa mengenal siapa, melainkan ada pola perubahan akses ke kekuasaan negara menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Hal ini akan menjadi terang, tergantung pada bukti yang ditemukan penyidik KPK dalam dua perkara ini.

Yang tak kalah penting dalam dua pusaran perkara ini, ada dua nama menteri dengan positioning yang sama: muncul dalam konstruksi perkara, tetapi tidak/belum menjadi tersangka. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA