Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 22 September 2026 yang dihadiri 195 anggota dewan.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan terkait pembahasan 15 RUU tersebut.
Kemudian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan seluruh RUU menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati 15 RUU Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Rapat tingkat I tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati 15 RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.
Adapun 15 RUU yang disahkan menjadi undang-undang yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian, RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara di Provinsi Kalimantan Selatan, DPR mengesahkan RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT: