RUU Pemilu Mandek di DPR, Pemerintah Diminta Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 23 Juni 2025, 09:20 WIB
RUU Pemilu Mandek di DPR, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Istimewa
rmol news logo Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, mendorong agar Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah, bukan hanya DPR. 

Hal ini disampaikan Titi karena belum ada perkembangan signifikan terkait pembahasan RUU Pemilu, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Sampai pertengahan 2025 belum ada perkembangan bermakna soal pembahasannya," kata Titi lewat akun X pribadinya, Senin 23 Juni 2025.

Menurut Titi, pemerintah lebih mudah mengonsolidasikan sikap politik dibandingkan DPR yang terfragmentasi oleh kepentingan fraksi. 

"Secara konsolidasi kelembagaan, pemerintah lebih mudah merumuskan sikap politiknya karena tidak menghadapi fragmentasi seperti parlemen," tegas dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Sembari menyiapkan naskah akademik dan draf RUU, ia menyarankan fraksi-fraksi di DPR fokus mengidentifikasi isu strategis dan merumuskan pilihan kebijakan sesuai visi politik masing-masing. 

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu juga menekankan pentingnya pelibatan penyelenggara pemilu dan partisipasi publik dalam proses legislasi tersebut.

Titi mengingatkan agar pembentukan UU Pemilu tidak bersifat pragmatis semata. 

“Mereka harus memberikan legasi baik untuk demokrasi Indonesia. Terpenting, segera mulai pembahasan RUU Pemilu," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA