Sosok yang akrab disapa Hensat itu menilai persoalan ini muncul akibat kurangnya komunikasi antarpejabat sebelum keputusan dikeluarkan.
“Berjajar pulau-pulau sudah diatur dari dulu, bukan cuma lagu! Sambung menyambung menjadi satu, itulah Indonesia! Karena pejabat nggak paham maka jadi persoalan,” ujar Hensat lewat akun X miliknya, Minggu 15 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempatnya dialihkan ke wilayah Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.
Menurut Hensat, seandainya ada komunikasi lebih dulu antara pemerintah pusat dengan daerah yang terdampak, keputusan tersebut bisa diambil dengan lebih bijak dan tidak memicu polemik.
“Padahal bila dikomunikasikan dulu sebelum keputusan dibuat, pasti hasilnya lebih baik,” tegas Founder Lembaga Survei Kedai KOPI tersebut.
Keputusan ini menuai sorotan dari berbagai pihak dan dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, bahkan antara Aceh dan pemerintah pusat.
BERITA TERKAIT: