Keputusan tersebut diambil karena aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terbukti merusak lingkungan.
"Raja Ampat dilintasi garis khatulistiwa dan memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Bentang laut kepala burung ini merupakan kawasan yang dilindungi," ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.
Menurut Sarmuji, kebijakan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sebab, UU tersebut secara tegas melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat.
"Kawasan ini menyimpan kekayaan alam unik yang tidak ditemukan di tempat lain. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat dan lembaga terkait berkomitmen untuk melindungi dan menjaga lingkungan dari keserakahan ekonomi sesaat," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025, menjelaskan asal usul pertambangan nikel di Raja Ampat.
Bahlil mengatakan, terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk. Sementara itu, empat IUP lainnya masih tahap eksplorasi.
IUP produksi PT GAG Nikel diterbitkan pada 2017 dan perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2018. Sebelum beroperasi, PT GAG disebut sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Namun, belakangan terungkap bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, mengancam kawasan konservasi laut di wilayah tersebut.
Atas polemik tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
BERITA TERKAIT: