Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta, menyambut positif putusan MK tersebut, dan menyebut putusan tersebut sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Ya, baguslah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu,” kata Nyoman Parta dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurutnya, keputusan MK sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, Nyoman mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidaklah sesederhana putusan itu, terutama karena adanya ragam kategori sekolah swasta.
“Cuman turunannya agak problematik sedikit yah. Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri,” ujarnya.
Ia mengatakan sekolah swasta yang tidak mandiri adalah ketergantungan pembiayaan pada pemerintah dan pihak eksternal dan sekolah tersebut biasanya tumbuh dari kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, yang tidak memiliki cukup sekolah negeri.
"Nah yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus digratiskan itu," katanya.
Sebaliknya, ketika sekolah swasta sudah mandiri dan memiliki siswa dari keluarga mampu sebaiknya tidak digratiskan atau diberi dana oleh pemerintah.
"Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS. Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Nah ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: