Aturan Tumpang Tindih Picu Ketidakpastian THR Guru Jelang Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 04 Maret 2026, 14:27 WIB
Aturan Tumpang Tindih Picu Ketidakpastian THR Guru Jelang Lebaran
Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani di Gedung DPR. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Ketidakpastian tunjangan hari raya (THR) bagi guru menjelang Lebaran kembali mencuat. Akar persoalan diduga berasal dari regulasi yang saling tumpang tindih dan membingungkan pemerintah daerah dalam menentukan dasar hukum pembayaran hak tersebut.

Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah struktural yang membuat birokrasi daerah tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dalam mengambil keputusan terkait kesejahteraan guru. 

Menjelang hari raya, persoalan ini semakin disorot karena menyangkut hak finansial aparatur sipil negara (ASN), termasuk para guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai persoalan tersebut terus berulang setiap tahun.

“Kalau melihat dari pertemuan mahasiswa tadi, ini sudah ketiga kalinya. Di saat ada hal-hal yang memang seharusnya menjadi hak mereka, apalagi sebentar lagi Lebaran, tapi tiba-tiba seperti kabur begitu, tidak ada kepastian untuk mendapatkan THR. Mengapa hal-hal ini masih terus terjadi?” ujarnya di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, regulasi yang saling beririsan membuat pemerintah daerah kebingungan dalam menentukan landasan hukum.

“Regulasi yang tumpang tindih itu mengakibatkan birokrasi di daerah menjadi semrawut,” katanya.

Ia menjelaskan, daerah dihadapkan pada sejumlah payung hukum sekaligus, mulai dari Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang ASN, hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang dalam praktiknya tidak selalu selaras.

Saat ini, DPR tengah membahas revisi sejumlah regulasi di bidang pendidikan, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Namun, pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena dinamika persoalan di lapangan terus berkembang dan membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, isu kesejahteraan guru tidak boleh berhenti sebatas wacana.

“Isu yang terus bergulir hari ini adalah tentang kesejahteraan guru. Ini tidak bisa dibiarkan hanya menjadi isu saja, harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong adanya kepastian dalam sistem pengelolaan dan pendanaan guru agar para tenaga pendidik yang tetap menjalankan proses belajar-mengajar tidak terabaikan hak-haknya oleh sistem. Persoalan ini kembali menjadi sorotan karena kerap berulang setiap tahun, terutama menjelang momentum penting seperti Lebaran. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA