DPR meminta LPDP memperkuat regulasi, khususnya dalam aspek pengawasan dan pembinaan pascastudi, agar komitmen kebangsaan para penerima beasiswa tetap terjaga.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai isu tersebut perlu disikapi dengan kepala dingin, namun tetap dalam kerangka kepentingan nasional.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya memandang isu ini harus disikapi dengan kepala dingin tetapi tetap dalam kerangka kepentingan bangsa," ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
"LPDP adalah instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul. Dana yang digunakan berasal dari dana publik, sehingga secara moral dan politik ada ekspektasi kuat dari masyarakat agar para penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh,” lanjutnya.
Sebelumnya, pernyataan DS menjadi viral di media sosial setelah ia mengunggah video pembukaan paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video tersebut, ia juga memperlihatkan paspor Inggris dan menyebut akan mengupayakan anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing.
Menurut Hetifah, viralnya pernyataan itu memunculkan sensitivitas publik. Di tengah harapan besar agar penerima beasiswa negara kembali dan berkontribusi di Tanah Air, narasi yang dinilai menjauh dari semangat kebangsaan dapat menimbulkan kekecewaan.
“Ini harus dipahami sebagai alarm sosial, bukan semata-mata serangan personal,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status kewarganegaraan anak merupakan ranah keluarga dan hak personal. Negara, kata dia, perlu tetap fokus pada aspek kontraktual penerima beasiswa.
“Yang menjadi fokus negara adalah apakah penerima beasiswa memenuhi seluruh kewajiban kontraktualnya, kembali, dan mengabdi sesuai ketentuan. Di situlah titik akuntabilitasnya,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Komisi X menilai penguatan yang diperlukan ke depan bukan sekadar penambahan aturan yang bersifat reaktif, melainkan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik.
BERITA TERKAIT: