Penambahan batas usia pensiun ini diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Praktis, aturan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, pensiun ASN di usia 70 tahun bakal membebani APBN.
Ketua DPR Puan Maharani menilai situasi global yang tidak menentu saat ini sangat tidak menguntungkan bagi kondisi APBN.
“Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi jangan kemudian nanti membebani APBN itu,” kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Minggu, 25 Mei 2025.
Mantan Menko PMK ini meminta pemerintah untuk mengkaji kembali wacana kebijakan tersebut.
“Ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut, yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik?” tandasnya.
Usulan tersebut telah telah diajukan ke Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025. Usulan ini diyakini sebagai langkah strategis untuk mendorong profesionalisme dan pengembangan karier ASN.
BERITA TERKAIT: