Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Sebelum pengesahan, delapan fraksi di DPR terlebih dahulu menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
“Dengan demikian, ke 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna kompak.
Sekadar informasi, dalam draf RUU PPRT, DPR mengusulkan antara lain pekerja rumah tangga (PRT) nantinya mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
BERITA TERKAIT: