RUU PPRT Resmi jadi Usul Inisiatif DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Maret 2026, 12:20 WIB
RUU PPRT Resmi jadi Usul Inisiatif DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Repro YouTube DPR)
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Sebelum pengesahan, delapan fraksi di DPR terlebih dahulu menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) tersebut.

“Dengan demikian, ke 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna kompak.

Sekadar informasi, dalam draf RUU PPRT, DPR mengusulkan antara lain pekerja rumah tangga (PRT) nantinya mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA